DIALEKSIS.COM | Aceh - Pengamat Politik, Hukum, dan Pemerintahan, Dr. Wiratmadinata, S.H., M.H., menegaskan bahwa jabatan sebagai anggota legislatif tidak memberikan kekebalan hukum (impunitas) terhadap proses penyelidikan atau penegakan hukum yang sah. Menurutnya, hak imunitas yang dimiliki oleh pejabat parlemen bersifat terbatas dan tidak bisa dijadikan tameng atas perbuatan melawan hukum, terutama dalam kasus korupsi.